Banyak pemilik bangunan merasa bahwa urusan perizinan sudah selesai saat IMB atau PBG terbit. Padahal, setelah bangunan selesai dibangun, masih ada satu dokumen penting yang wajib dimiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tanpa SLF, gedung Anda dianggap belum layak dipakai secara legal. Ini bisa berdampak serius, mulai dari penolakan izin usaha, denda administratif, hingga penghentian operasional. Artikel ini akan menjelaskan apa itu SLF, bangunan yang wajib SLF, serta mengapa Anda sebaiknya tidak mengurusnya sendirian.
Apa Itu SLF?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah selesai dibangun dan layak digunakan. Artinya, gedung tersebut sudah memenuhi syarat teknis dan keselamatan sesuai aturan pemerintah.
SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui sistem SIMBG (simbg.pu.go.id), dan menjadi bukti bahwa bangunan Anda aman, sesuai fungsi, dan bisa digunakan untuk kegiatan operasional.
Selengkapnya tentang apa itu SLF bisa Anda pelajari di artikel berikut: Apa Itu SLF?
Kenapa Harus Membuat SLF?
Ada dua alasan utama kenapa Anda harus mengurus SLF:
- Kewajiban hukum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung yang sudah berdiri wajib mengurus SLF sebagai bagian dari perizinan berusaha atau pemanfaatan properti. - Risiko jika tidak punya SLF
- Penolakan perizinan usaha (NIB, TDUP, dsb.)
- Sanksi administratif dari pemda
- Denda dan penghentian operasional
- Risiko hukum jika terjadi kecelakaan dalam bangunan
- Tidak bisa disewakan atau dijual secara legal
Dengan kata lain, tanpa SLF, Anda tidak bisa menggunakan bangunan Anda dengan aman dan sah di mata hukum.
Bangunan yang Wajib Memiliki SLF
Berikut adalah daftar bangunan yang wajib memiliki sertifikat laik fungsi, seperti:
1. Gedung Perkantoran
Baik itu gedung bertingkat maupun kantor kecil, selama digunakan untuk kegiatan usaha dan bukan rumah tinggal biasa, wajib memiliki SLF.
2. Ruko dan Kios Komersial
Termasuk ruko 2-3 lantai, pusat bisnis, showroom, atau kios dalam kompleks pertokoan. Karena digunakan untuk aktivitas jual beli, ruko termasuk bangunan yang wajib memiliki sertifikat laik fungsi.
3. Hotel, Penginapan, dan Guest House
Bangunan yang melayani publik dan digunakan untuk menginap wajib punya SLF karena menyangkut keselamatan banyak orang.
4. Pusat Perbelanjaan dan Mal
Gedung besar seperti mal, plaza, atau pusat grosir jelas harus mengantongi SLF karena faktor keselamatan dan izin usaha.
5. Rumah Sakit, Klinik, dan Fasilitas Kesehatan
Fasilitas ini tidak hanya wajib secara hukum, tapi juga untuk memenuhi standar keselamatan pasien dan pengunjung.
6. Gedung Pendidikan dan Tempat Ibadah Bertingkat
Sekolah, kampus, pesantren, atau gereja besar termasuk kategori bangunan publik yang wajib memiliki SLF.
7. Pabrik dan Gudang Industri
Karena menyangkut keselamatan pekerja dan kepatuhan lingkungan, gudang dan pabrik termasuk dalam bangunan yang wajib SLF.
8. Apartemen dan Rumah Susun
Hunian bertingkat dengan banyak unit penghuni wajib memiliki SLF sebagai bukti bahwa seluruh sistem (struktur, kelistrikan, air, proteksi kebakaran) sudah dicek dan dinyatakan aman.
9. Gedung Serbaguna atau Balai Pertemuan
Meski hanya digunakan secara berkala, gedung ini tetap harus mengantongi SLF jika digunakan oleh umum.
Catatan: Rumah tinggal satu lantai tidak wajib memiliki SLF. Namun jika rumah tersebut dijadikan homestay, usaha, atau memiliki fungsi publik, wajib mengurus SLF.
Kenapa Menggunakan Konsultan SLF Lebih Efisien?
Mengurus SLF bukan sekadar mengisi formulir online. Anda perlu:
- Menyiapkan gambar teknis (as-built drawing)
- Memastikan dokumen sesuai standar SIMBG
- Mengikuti inspeksi teknis oleh tenaga ahli
- Menghadapi kemungkinan revisi berulang
- Mengurus rekomendasi dan validasi ke dinas teknis
Banyak pemilik gedung yang akhirnya terhambat karena tidak tahu prosedur, tidak punya tenaga ahli, atau salah unggah dokumen. Inilah alasan kenapa menggunakan jasa konsultan SLF jauh lebih efisien dan aman. Anda bisa fokus pada bisnis atau operasional, sementara konsultan mengurus proses teknis dan administratifnya.
PT Ashasi (Arisha Sinar Berlian) adalah konsultan SLF terpercaya yang siap membantu Anda dari awal hingga sertifikat SLF terbit. Kami memiliki tim tenaga ahli bersertifikat dan pengalaman mengurus SLF di berbagai jenis bangunan.
Penutup
Sekarang Anda sudah tahu bangunan yang wajib SLF dan risikonya jika tidak mengurus. Jangan anggap pengurusan SLF sebagai beban, karena pada kenyataannya, SLF adalah perlindungan hukum dan jaminan keamanan bangunan Anda.
Menggunakan konsultan SLF bukan pengeluaran, tapi investasi jangka panjang agar bangunan Anda legal, aman, dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.