Banyak orang mengira PBG dan SLF itu sama. Padahal keduanya sangat berbeda, baik dari fungsi, waktu pengurusan, maupun dokumen yang dibutuhkan. Lebih parah lagi, ada yang mencoba langsung mengurus SLF padahal belum punya PBG, lalu ditolak oleh sistem atau dinas. Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan PBG dan SLF, dan mana yang harus diurus lebih dulu agar tidak terhambat di tengah jalan.
Apa Itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang mulai diberlakukan sejak terbitnya PP No. 16 Tahun 2021. PBG bukan sekadar izin membangun, tapi merupakan persetujuan atas desain teknis bangunan, yang harus diperoleh sebelum konstruksi dimulai.
Jadi kalau Anda mau mulai membangun gedung baru atau renovasi besar, PBG adalah langkah pertama yang harus dipenuhi.
Selengkapnya tentang apa itu PBG bisa Anda pelajari di artikel berikut: Apa itu PBG?
Apa Itu SLF?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah selesai dibangun dan layak digunakan. SLF membuktikan bahwa bangunan Anda aman, sesuai fungsinya, dan memenuhi standar teknis, struktural, serta keselamatan.
Tanpa SLF, gedung dianggap belum siap digunakan secara legal. Bagi jenis bangunan yang wajib SLF, seperti gedung komersial, rumah sakit, apartemen, gudang, dan kantor, dokumen ini wajib diurus setelah pembangunan selesai.
Selengkapnya tentang apa itu SLF bisa Anda pelajari di artikel berikut: Apa itu SLF?
Perbedaan PBG dan SLF
Berikut adalah perbedaan PBG dan SLF dari
1. Perbedaan PBG dan SLF dari Segi Fungsi dan Waktu Pengurusan
- PBG: Diurus sebelum pembangunan dimulai; fungsinya untuk menyetujui rencana teknis bangunan.
- SLF: Diurus setelah bangunan selesai; fungsinya untuk menyatakan bahwa bangunan aman dan siap digunakan.
2. Perbedaan PBG dan SLF dari Segi Dokumen dan Proses Teknis
- PBG membutuhkan:
- Gambar rencana bangunan
- Data pemilik lahan
- Data teknis (arsitektur, struktur, MEP, dan lingkungan)
- Lokasi dan status lahan
- SLF membutuhkan:
- Gambar as-built (gambar bangunan aktual)
- Laporan hasil pengawasan
- Laporan tenaga ahli (struktur, arsitektur, lingkungan, K3)
- Berita acara inspeksi lapangan
3. Perbedaan PBG dan SLF Berdasarkan Regulasi Pemerintah
- PBG diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 214–241
- SLF diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 252–264
Dua-duanya merupakan bagian dari sistem perizinan bangunan berbasis SIMBG
Tabel Perbedaan PBG dan SLF
Aspek | PBG | SLF |
---|---|---|
Waktu Pengurusan | Sebelum bangunan dibangun | Setelah bangunan selesai |
Fungsi | Persetujuan desain teknis bangunan | Pernyataan bangunan laik fungsi |
Dokumen Utama | Gambar rencana & dokumen teknis | Gambar as-built & laporan inspeksi |
Sistem Pengurusan | SIMBG / OSS-RBA | SIMBG |
Diatur dalam Regulasi | PP 16/2021 Pasal 214–241 | PP 16/2021 Pasal 252–264 |
Mana yang Harus Diurus Lebih Dulu: PBG atau SLF?
Jawabannya jelas: PBG harus diurus terlebih dahulu.
Tanpa PBG, Anda tidak bisa memulai pembangunan secara sah. Dan tanpa pembangunan yang sesuai desain PBG, Anda tidak akan bisa mendapatkan SLF. Jadi urutannya:
PBG → Bangun Gedung → SLF
Jika Anda mengurus SLF tanpa PBG, sistem SIMBG akan menolak pengajuan Anda. Ini adalah kesalahan umum yang sering dilakukan pemilik gedung yang belum paham alur izin terbaru.
Tips Mengurus PBG dan SLF dengan Efisien
Mengurus PBG dan SLF memang bisa dilakukan sendiri, tapi prosesnya panjang dan teknis. Banyak pemohon kesulitan karena:
- Dokumen tidak sesuai standar
- Tidak tahu format gambar atau laporan yang diminta
- Kesalahan input di SIMBG
- Harus revisi bolak-balik
- Tidak memiliki tenaga ahli bersertifikat untuk verifikasi teknis
Solusinya? Gunakan konsultan SLF dan PBG yang profesional.
PT Ashasi (Arisha Sinar Berlian) adalah tim konsultan perizinan bangunan berpengalaman yang siap membantu Anda dari awal hingga sertifikat terbit, baik PBG maupun SLF. Kami tangani seluruh proses teknis, administratif, dan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar Anda bisa fokus menjalankan bisnis atau proyek tanpa stres.
Penutup
Sekarang Anda sudah tahu perbedaan PBG dan SLF, termasuk mana yang harus diurus lebih dulu. Kedua dokumen ini bukan hanya formalitas, tapi syarat legal dan teknis yang melindungi Anda secara hukum dan memastikan bangunan Anda aman digunakan.
Untuk jenis bangunan yang wajib SLF, seperti gedung komersial, pabrik, atau fasilitas publik, mengurus izin dengan benar adalah keharusan. Dan ingat, Menggunakan konsultan SLF bukan pengeluaran, ini investasi agar bangunan Anda sah, aman, dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.