Banner - Syarat Pengurusan SLF Gedung

Syarat Pengurusan SLF Gedung Terbaru [2025]

Gedung yang sudah selesai dibangun, apalagi yang digunakan untuk kegiatan usaha, wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa dokumen ini, bangunan dianggap belum sah untuk digunakan, dan bisa dikenai sanksi oleh pemerintah. Sayangnya, banyak pemilik bangunan masih belum paham apa saja syarat SLF, bagaimana prosesnya, dan kenapa pengurusannya bisa terasa rumit.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syarat pengurusan SLF gedung terbaru, mulai dari pengertian SLF, siapa yang wajib memilikinya, hingga bagaimana cara mendaftarkannya, termasuk solusi mudah bila Anda tidak ingin ribet urus sendiri.

Apa Itu SLF?

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif, dan dinyatakan aman serta layak untuk digunakan.

Berikut adalah beberapa fungsi dari SLF:

  • Bukti legalitas penggunaan bangunan
  • Jaminan keamanan struktur, sistem, dan instalasi gedung
  • Persyaratan untuk mengurus izin usaha, sewa properti, atau perpanjangan izin lainnya

Syarat SLF mencakup dokumen teknis, hasil pemeriksaan lapangan, dan laporan dari tenaga ahli bangunan yang bersertifikat.

Siapa Saja yang Wajib Memenuhi Syarat SLF?

SLF wajib dimiliki oleh pemilik atau pengelola bangunan gedung, terutama untuk:

  • Gedung perkantoran
  • Ruko atau pusat perbelanjaan
  • Hotel dan apartemen
  • Pabrik, gudang, dan fasilitas industri
  • Rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya

Bangunan rumah tinggal tunggal (maks. 2 lantai) biasanya tidak wajib memiliki SLF, tapi untuk bangunan yang digunakan oleh orang banyak atau aktivitas komersial, syarat SLF adalah mutlak.

Syarat SLF Gedung: Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah daftar syarat SLF yang umum berlaku secara nasional (dan dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah):

  1. IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung)
  2. As-Built Drawing (gambar kondisi aktual bangunan)
  3. Laporan hasil pengawasan konstruksi
  4. Laporan hasil pemeriksaan dari tenaga ahli (arsitektur, struktur, MEP, K3, lingkungan)
  5. Berita acara inspeksi lapangan
  6. Surat permohonan SLF
  7. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan daerah (seperti laporan proteksi kebakaran)

Setiap daerah dapat menambahkan syarat tertentu, tergantung pada kebijakan dinas teknis dan kesiapan sistem digital mereka.

Cara Mendaftarkan SLF

Proses pendaftaran SLF dilakukan melalui platform online SIMBG. Berikut tahapan umumnya:

  1. Registrasi akun di SIMBG
  2. Pengajuan permohonan SLF
  3. Unggah semua dokumen sesuai syarat SLF
  4. Verifikasi administrasi oleh dinas teknis
  5. Pemeriksaan lapangan oleh tenaga ahli
  6. Rekomendasi teknis diterbitkan
  7. Jika semua sesuai, SLF akan terbit dalam bentuk digital

Proses ini bisa memakan waktu antara 2 minggu hingga 2 bulan tergantung kesiapan dokumen dan respon instansi terkait.

Kenapa Menggunakan Jasa Konsultan Lebih Efisien?

Mengurus SLF sendiri memang bisa dilakukan, tapi kenyataannya banyak pemohon yang akhirnya terkendala karena:

  • Tidak tahu alur atau prosedur SIMBG
  • Bingung menyiapkan dokumen teknis
  • Tidak punya akses ke tenaga ahli bersertifikasi
  • Terhambat temuan lapangan yang harus diperbaiki
  • Bolak-balik revisi karena tidak sesuai dengan syarat SLF terbaru

Inilah alasan kenapa banyak pemilik bangunan lebih memilih bekerja sama dengan jasa konsultan SLF profesional.

PT Ashasi (Arisha Sinar Berlian) adalah mitra terpercaya yang siap mendampingi Anda dari awal proses hingga SLF terbit. Kami memiliki tim tenaga ahli bersertifikat, pengalaman lintas sektor, dan pemahaman mendalam terhadap sistem SIMBG serta kebijakan daerah, termasuk untuk wilayah Jabodetabek.

Penutup

Jadi, SLF adalah syarat legal dan teknis agar bangunan Anda sah dan aman digunakan. Prosesnya memang teknis dan membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam memenuhi semua syarat SLF yang berlaku.

Jika Anda tidak ingin waktu dan tenaga terbuang, gunakan saja jasa konsultan SLF dari Ashasi. Kami siap bantu dari pengecekan awal, penyusunan dokumen, hingga penerbitan resmi dari pemerintah.

Konsultasi awal GRATIS, tanpa komitmen. Hubungi tim Ashasi sekarang dan pastikan bangunan Anda tidak hanya berdiri, tapi juga berfungsi secara legal dan aman.