Banner - pbg adalah

Apa Itu PBG? Pengertian, Jenis, hingga Cara Daftarnya

Banyak pemilik bangunan langsung mulai konstruksi setelah gambar desain selesai. Padahal, sejak diberlakukannya peraturan terbaru, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah syarat wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan bisa dibangun secara legal. Tanpa PBG, proyek bisa dihentikan atau bahkan dikenai sanksi.

Lalu sebenarnya apa itu PBG, kenapa dokumen ini sangat penting, dan bagaimana cara mengurusnya? Dalam artikel ini, kita akan membahas semuanya, termasuk mengapa menggunakan jasa konsultan PBG bisa jadi solusi paling praktis untuk urus PBG tanpa ribet.

Apa Itu PBG?

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu dokumen resmi yang menyatakan bahwa rencana teknis pembangunan sebuah bangunan telah memenuhi standar tata ruang, keselamatan, dan fungsional bangunan. PBG menggantikan peran IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diterapkannya PP No. 16 Tahun 2021.

Jika IMB adalah izin membangun, PBG adalah bentuk persetujuan terhadap desain teknis bangunan sebelum proses fisik dimulai. Maka, siapa pun yang ingin membangun atau merenovasi bangunan wajib mendapatkan PBG sebagai dasar hukum dan teknis.

Fungsi PBG

Bagi pemilik bangunan, PBG adalah dokumen yang punya sejumlah fungsi penting, antara lain:

  • Legalitas desain: PBG menunjukkan bahwa bangunan dirancang sesuai tata ruang dan regulasi pemerintah.
  • Perlindungan hukum: PBG dapat menjadi dasar sah bila terjadi sengketa, audit, atau pemeriksaan.
  • Syarat izin lain: Banyak izin usaha, operasional, dan SLF membutuhkan PBG sebagai syarat utama.
  • Jaminan keselamatan teknis: PBG memastikan bangunan aman dan sesuai standar keselamatan struktural maupun lingkungan.

Dengan memiliki PBG sejak awal, Anda terhindar dari pembongkaran, penolakan izin usaha, atau sanksi administratif lainnya.

Siapa yang Membutuhkan PBG?

Secara umum, PBG adalah dokumen yang wajib diurus oleh:

  • Pemilik rumah tinggal bertingkat (lebih dari satu lantai)
  • Pemilik ruko, toko, atau kios
  • Pengembang properti dan perumahan
  • Pemilik gedung perkantoran, hotel, apartemen
  • Fasilitas publik: rumah sakit, sekolah, tempat ibadah
  • Fasilitas industri seperti gudang atau pabrik

Jadi, siapa pun yang akan membangun, mengubah, menambah luas, atau mengubah fungsi bangunan wajib mengurus PBG terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai.

Bangunan Apa Saja yang Membutuhkan PBG?

Penting untuk dipahami bahwa PBG adalah syarat wajib untuk seluruh jenis bangunan gedung, baik untuk keperluan pribadi, komersial, maupun fasilitas publik. Berikut beberapa contoh kategori bangunan yang wajib memiliki PBG:

  1. Bangunan Hunian Bertingkat: Seperti rumah tinggal dua lantai atau lebih, rumah susun, dan apartemen. Walau rumah tinggal satu lantai biasanya tidak wajib, tetap disarankan untuk mengacu pada peraturan daerah setempat.
  2. Bangunan Komersial: Contohnya ruko, kantor, kios, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan hotel. Semua bentuk bangunan yang menghasilkan keuntungan wajib melalui proses PBG.
  3. Bangunan Industri: Gudang, pabrik, dan fasilitas produksi wajib mengurus PBG karena berkaitan erat dengan zonasi, limbah, dan aspek keselamatan kerja.
  4. Bangunan Sosial & Umum: Seperti rumah sakit, klinik, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Meski bersifat non-komersial, tetap harus memenuhi persyaratan teknis yang diatur dalam PBG.
  5. Bangunan Pemerintah dan Fasilitas Negara: Termasuk gedung pemerintahan, balai desa, hingga fasilitas milik BUMN/BUMD.

Dengan kata lain, PBG adalah syarat legal yang wajib dipenuhi oleh siapa pun yang akan mendirikan bangunan gedung, baik milik individu, badan usaha, maupun institusi.

Siapa yang Menerbitkan Sertifikat PBG?

PBG adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, melalui Dinas Teknis seperti Dinas Cipta Karya atau Dinas PUPR, sesuai dengan lokasi bangunan. Proses pengajuannya dilakukan secara online melalui platform SIMBG (simbg.pu.go.id) dan terintegrasi dengan sistem pusat.

Untuk bangunan yang terkait dengan kegiatan usaha, pengajuan PBG juga dapat dilakukan melalui platform OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) agar sejalan dengan perizinan usaha lainnya.

Sanksi Jika Tidak Punya PBG

Mengabaikan pengurusan PBG bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa berdampak hukum. Beberapa sanksi yang bisa dikenakan jika tidak memiliki PBG antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan pembangunan
  • Pembongkaran bangunan
  • Denda administratif
  • Penolakan pengurusan izin lain seperti SLF atau izin usaha

Jadi, PBG adalah syarat awal yang tidak bisa diabaikan oleh siapa pun yang ingin membangun gedung secara sah.

Cara Mendaftarkan PBG Melalui SIMBG

Berikut langkah-langkah untuk mengurus PBG secara mandiri:

  1. Registrasi akun di SIMBG.
  2. Isi data bangunan dan pemilik
  3. Unggah dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, mekanikal, lingkungan, dll)
  4. Verifikasi administrasi oleh dinas
  5. Rekomendasi dari tenaga ahli atau tim teknis
  6. Pembayaran retribusi daerah (jika berlaku)
  7. Penerbitan dokumen PBG resmi secara digital

Untuk kegiatan usaha, langkah serupa bisa diawali dari OSS-RBA, kemudian dialihkan ke SIMBG untuk tahapan teknisnya.

Kenapa Menggunakan Konsultan PBG Adalah Lebih Efisien?

Walaupun proses di atas bisa dilakukan mandiri, kenyataannya banyak pemohon mengalami kendala seperti:

  • Kesalahan input pada SIMBG
  • Kurangnya dokumen teknis yang sesuai standar
  • Kesulitan memahami regulasi teknis dan format gambar
  • Bingung saat proses verifikasi oleh tenaga ahli
  • Terhambat karena proses revisi berulang

Karena itulah, menggunakan jasa konsultan PBG adalah langkah yang bijak. Konsultan akan membantu:

  • Menyusun dan menyesuaikan semua dokumen teknis
  • Mengisi dan mengelola akun SIMBG hingga selesai
  • Berkoordinasi dengan tenaga ahli tersertifikasi
  • Mendampingi proses verifikasi dan pengurusan ke dinas

Jika Anda mencari konsultan yang berpengalaman, tersertifikasi, dan familiar dengan sistem PBG di berbagai daerah, PT Ashasi (Arisha Sinar Berlian) adalah pilihan yang tepat. Kami siap mendampingi Anda dari awal proses hingga sertifikat PBG terbit.

Penutup

Sebagai pemilik bangunan, Anda tentu ingin semua proses berjalan legal, aman, dan sesuai aturan. PBG adalah fondasi awal yang memastikan semua itu. Mengabaikannya hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Untuk proses yang lebih mudah dan terarah, gunakan jasa konsultan PBG dari PT Ashasi. Kami bantu dari awal sampai tuntas, termasuk konsultasi GRATIS untuk Anda yang baru ingin mulai.

banner - slf adalah

Apa Itu SLF? Pengertian, Fungsi dan Cara Membuatnya

Bayangkan Anda sudah membangun gedung untuk kantor, apartemen, atau fasilitas komersial, namun tiba-tiba terhambat operasionalnya karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Itulah peran penting SLF. SLF adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa bangunan gedung Anda telah memenuhi persyaratan teknis dan siap digunakan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu SLF, fungsinya, dasar hukumnya, siapa yang menerbitkannya, hingga syarat dan cara mendaftarnya. Simak informasi ini agar anda paham seluk beluk SLF.

Apa itu SLF ?

SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sertifikat SLF akan diterbitkan setelah bangunan dinyatakan laik secara teknis dan fungsional.

SLF diterbitkan sebagai bukti bahwa sebuah bangunan baik gedung perkantoran, apartemen, mall, rumah sakit, maupun fasilitas umum lainnya, telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan Undang-Undang dan peraturan teknis.

Mengurus SLF sangat penting karena tanpa dokumen ini, gedung tidak boleh difungsikan secara resmi. Aktivitas di dalam bangunan tanpa SLF bisa dianggap melanggar hukum, dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Fungsi SLF

Fungsi utama SLF adalah sebagai legalitas penggunaan bangunan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa gedung telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan aman serta layak digunakan. Selain itu, SLF juga berfungsi untuk beberapa hal berikut:

  1. Menjamin keselamatan penghuni dan pengguna gedung
  2. Memberikan kepastian hukum atas penggunaan bangunan
  3. Menjadi syarat dalam proses jual beli, sewa, atau pinjaman bank (kredit properti)
  4. Mencegah potensi sanksi dari pemerintah

Contoh Penggunaan SLF

Contoh penggunaan sertifikat laik fungsi antara lain:

  1. Sertifikat Laik Operasi Bangunan: Diberikan untuk memastikan bahwa bangunan telah dibangun sesuai dengan peraturan konstruksi yang berlaku dan memenuhi standar keamanan serta kelayakan untuk ditempati.
  2. Sertifikat Laik Operasi Kendaraan: Diberikan kepada kendaraan setelah melalui pemeriksaan teknis dan verifikasi keamanan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi persyaratan dan dapat digunakan secara aman di jalan raya.
  3. Sertifikat Laik Operasi Peralatan: Diberikan untuk peralatan atau mesin yang digunakan dalam industri atau lingkungan kerja tertentu. Sertifikat ini menunjukkan bahwa peralatan tersebut telah diuji dan memenuhi standar keamanan serta kelayakan operasional.

Penting untuk memperoleh sertifikat laik fungsi karena keberadaannya dapat memberikan jaminan bahwa objek atau fasilitas tersebut aman dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan fungsinya yang ditetapkan.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi

SLF diatur dalam undang-undang berikut ini:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002.
  3. Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Siapa yang Menerbitkan SLF?

SLF diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, tepatnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setelah melalui proses verifikasi teknis oleh Dinas Cipta Karya atau Dinas Teknis terkait.

Penerbitan SLF harus mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku, dan setiap daerah bisa memiliki prosedur operasional berbeda meskipun mengacu pada regulasi nasional.

Syarat Pendaftaran SLF

Untuk mengurus SLF, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Salinan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  2. Gambar as-built drawing (gambar aktual bangunan setelah selesai dibangun)
  3. Laporan hasil pengujian teknis seperti sistem proteksi kebakaran, struktur bangunan, instalasi listrik, lift, dll.
  4. Surat pernyataan dari pemilik atau pengelola gedung
  5. Laporan pengawasan konstruksi
  6. Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL, jika diperlukan)

Cara Mendaftarkan SLF

Berikut prosedur umum pendaftaran SLF.

  1. Pengajuan Permohonan: Pemilik bangunan mengajukan permohonan ke DPMPTSP setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  2. Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli: Dinas teknis akan menunjuk tim ahli untuk melakukan inspeksi lapangan dan mengecek kesesuaian dokumen dengan kondisi bangunan.
  3. Evaluasi dan Rekomendasi: Tim ahli memberikan laporan kelayakan kepada Dinas Teknis sebagai dasar penerbitan SLF.
  4. Penerbitan Sertifikat: Jika semua persyaratan terpenuhi dan bangunan dinyatakan laik fungsi, maka SLF akan diterbitkan secara resmi.

Kenapa Menggunakan Jasa Konsultan SLF lebih Efektif?

Walaupun proses di atas bisa dilakukan mandiri, kenyataannya banyak pemohon mengalami kendala seperti:

  • Kesalahan input pada SIMBG
  • Kurangnya dokumen teknis yang sesuai standar
  • Kesulitan memahami regulasi teknis dan format gambar
  • Bingung saat proses verifikasi oleh tenaga ahli
  • Terhambat karena proses revisi berulang

Karena itulah, menggunakan jasa konsultan SLF adalah langkah yang bijak. Konsultan akan membantu:

  • Menyusun dan menyesuaikan semua dokumen teknis.
  • Mengisi dan mengelola akun SIMBG hingga selesai.
  • Berkoordinasi dengan tenaga ahli tersertifikasi.
  • Mendampingi proses verifikasi dan pengurusan ke dinas.

Jika Anda mencari konsultan yang berpengalaman, tersertifikasi, dan familiar dengan sistem SLF di berbagai daerah, PT Ashasi (Arisha Sinar Berlian) adalah pilihan yang tepat. Kami siap mendampingi Anda dari awal proses hingga sertifikat SLF terbit.

Penutup

Singkatnya, SLF adalah dokumen resmi yang menyatakan sebuah bangunan layak digunakan sesuai fungsi yang direncanakan. Sertifikat ini bukan hanya soal kelengkapan administratif, tapi jaminan keselamatan, legalitas, dan kepercayaan terhadap properti yang Anda kelola.

Jika Anda merasa proses pengurusan SLF cukup rumit atau tidak ingin mengambil risiko kesalahan administratif, PT Ashasi siap membantu Anda. Kami memiliki pengalaman dan tim ahli yang memahami prosedur SLF dari A sampai Z, mulai dari pengecekan dokumen, pendampingan teknis, hingga penerbitan sertifikat. Serahkan kepada kami, Anda tinggal fokus pada operasional gedung Anda.

Demikian artikel kami tentang apa itu SLF, fungsi, hingga cara mendaftarnya. Semoga bermanfaat.