Perubahan aturan perizinan bangunan kerap membingungkan masyarakat. Salah satunya adalah ketika IMB diganti PBG. Banyak orang bertanya-tanya, apa arti perubahan ini, kapan mulai berlaku, serta bagaimana cara mendaftarkannya. Jika Anda berencana membangun rumah atau gedung, memahami perbedaan antara IMB dan PBG menjadi sangat penting agar tidak salah langkah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perubahan tersebut dan bagaimana solusi terbaik untuk mengurusnya.
Mengenal Apa Itu IMB dan PBG
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yaitu izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan. Sedangkan PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, sebuah regulasi baru yang tidak sekadar memberikan izin, tetapi juga memastikan bangunan sesuai standar teknis, tata ruang, dan aspek keselamatan.
Selengkapnya tentang apa itu PBG bisa Anda pelajari di artikel berikut: Apa Itu PBG?
Perbedaan IMB dan PBG
Secara mendasar, IMB hanya berfungsi sebagai izin administratif. PBG lebih luas cakupannya karena melibatkan persetujuan yang menekankan pada:
- Aturan: PBG berlandaskan regulasi terbaru yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
- Fungsi: PBG mengutamakan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang.
- Dokumen: PBG membutuhkan dokumen teknis lebih detail seperti gambar arsitektur, struktur, hingga perencanaan utilitas.
Kapan dan Mengapa IMB Diganti PBG?
Perubahan IMB diganti PBG resmi berlaku sejak tahun 2021 melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya adalah:
- Menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pembangunan modern.
- Menciptakan transparansi dalam proses perizinan.
- Mengoptimalkan tata ruang kota dan wilayah.
- Menjamin keselamatan bangunan dan penghuninya.
Fungsi dan Tujuan PBG dalam Legalitas Bangunan
PBG bukan hanya syarat administratif, tetapi juga:
- Memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.
- Menjaga keteraturan tata kota.
- Melindungi masyarakat dari risiko bangunan tidak layak huni.
- Mendukung pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Cara Mengurus PBG
Untuk mengurus PBG, pemilik bangunan perlu mendaftar melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Langkahnya mencakup:
- Membuat akun pada SIMBG.
- Mengisi formulir dan mengunggah dokumen teknis.
- Menunggu proses verifikasi administrasi dan teknis.
- Jika lolos, PBG akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Tantangan Mengurus PBG Secara Mandiri
Meskipun prosedur terlihat sederhana, kenyataannya tidak sedikit yang mengalami kesulitan. Tantangannya antara lain:
- Dokumen teknis yang rumit dan detail.
- Proses verifikasi sering memakan waktu lama.
- Revisi berulang karena kesalahan administrasi.
Hal ini membuat banyak orang merasa repot dan kewalahan saat mengurus PBG secara mandiri.
Gunakan Jasa Konsultan PBG
Untuk menghindari kerumitan, solusi terbaik adalah menggunakan jasa konsultan PBG. Konsultan berpengalaman dapat membantu dari penyusunan dokumen, verifikasi, hingga PBG resmi terbit. Jika Anda mencari mitra yang terpercaya, PT Ashasi siap menjadi solusi profesional dalam mengurus PBG dengan cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Silakan kunjungi konsultan PBG untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Penutup
Perubahan IMB diganti PBG adalah langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem legalitas bangunan di Indonesia. PBG hadir bukan hanya sebagai izin, tetapi juga persetujuan yang menjamin keselamatan, keteraturan tata ruang, dan kepastian hukum.
Agar tidak repot dengan dokumen dan prosedur yang rumit, gunakanlah jasa konsultan PBG seperti PT Ashasi yang berpengalaman dan siap membantu Anda hingga proses selesai.
Demikian artikel kami tentang kapan IMB diganti dengan PBG, semoga bermanfaat.