Banner - Jenis Bangunan Apa Saja yang Wajib Memiliki PBG

Jenis Bangunan Apa Saja yang Wajib Memiliki PBG?

Masih banyak orang yang belum tahu bahwa sejak tahun 2021, IMB sudah resmi diganti dengan PBG. Sayangnya, banyak pemilik bangunan, baik pribadi maupun bisnis, langsung membangun tanpa mengurus dokumen ini. Padahal, PBG adalah syarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dimulai. Dalam artikel ini, kami akan membahas jenis bangunan apa saja yang wajib memiliki PBG di tahun 2025.

Kalau Anda punya rencana membangun rumah bertingkat, ruko, pabrik, atau gedung usaha lainnya, penting sekali tahu apa itu PBG, siapa yang wajib mengurusnya, dan risiko jika mengabaikannya. Artikel ini akan bantu Anda memahami semua itu, termasuk solusi praktisnya bila tak ingin ribet.

Apa Itu PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa desain teknis bangunan Anda telah disetujui. PBG adalah pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Jadi, sebelum bangunan didirikan, Anda wajib mendapatkan PBG terlebih dahulu, bukan setelah bangunan jadi. Dokumen ini mengatur bahwa bangunan Anda sudah sesuai dengan tata ruang, standar teknis, keselamatan konstruksi, dan aturan perundang-undangan.

Kenapa Harus Membuat PBG?

Karena PBG adalah dasar hukum yang menyatakan bahwa pembangunan Anda sah di mata pemerintah. Tanpa PBG, ada risiko serius:

  • Peringatan tertulis dan penghentian pembangunan.
  • Pembongkaran bangunan
  • Penolakan izin lanjutan seperti SLF, izin usaha, atau operasional
  • Denda administratif
  • Kerugian finansial akibat proyek ditunda atau dibatalkan

PBG bukan hanya untuk memenuhi aturan, tapi juga untuk melindungi investasi bangunan Anda dari masalah hukum di kemudian hari.

Bangunan yang Wajib Memiliki PBG

Lalu, bangunan yang wajib PBG itu apa saja? Sesuai regulasi nasional, berikut daftar bangunan yang wajib mengurus PBG sebelum mulai dibangun:

1. Rumah Tinggal Bertingkat

Jika Anda membangun rumah 2 lantai atau lebih, atau dalam kompleks perumahan, maka wajib mengurus PBG.

2. Ruko, Toko, dan Kios

Bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, termasuk ruko, showroom, dan kios, termasuk bangunan yang wajib PBG.

3. Gedung Perkantoran

Baik itu kantor kecil atau gedung bertingkat, semua bentuk perkantoran wajib mengurus PBG sebelum konstruksi.

4. Apartemen dan Rumah Susun

Hunian bertingkat dengan banyak unit atau penghuni juga wajib memiliki PBG sebagai dasar legalitas dan keselamatan bangunan.

5. Pabrik dan Gudang Industri

Bangunan untuk produksi atau penyimpanan berskala besar wajib memiliki PBG karena berkaitan dengan zonasi dan pengawasan lingkungan.

6. Fasilitas Kesehatan

Rumah sakit, klinik, dan laboratorium wajib mengurus PBG untuk memastikan desainnya sesuai standar keselamatan publik.

7. Gedung Pendidikan dan Tempat Ibadah Bertingkat

Sekolah, kampus, atau tempat ibadah berkapasitas besar juga wajib PBG karena menyangkut keselamatan pengunjung.

8. Hotel, Penginapan, dan Tempat Umum Lainnya

Bangunan yang melayani publik, seperti hotel dan balai pertemuan, termasuk kategori yang wajib mengurus PBG.

Alasan Menggunakan Konsultan PBG Lebih Efisien

Mengurus PBG memang bisa dilakukan sendiri, tapi banyak pemilik bangunan yang akhirnya tersendat di tengah jalan karena:

  • Tidak tahu prosedur di SIMBG.
  • Bingung soal dokumen teknis seperti gambar arsitektur, struktur, MEP.
  • Tidak memiliki tenaga ahli bersertifikat.
  • Harus bolak-balik revisi karena salah format.
  • Tidak familiar dengan proses komunikasi antar instansi.

Solusinya? Gunakan Jasa konsultan PBG profesional.

PT Ashasi (Arisha Sinar Berlian) adalah tim konsultan perizinan bangunan yang siap membantu Anda dari awal sampai tuntas. Kami akan:

  • Menyusun gambar teknis sesuai standar SIMBG
  • Mengisi dan mengurus seluruh proses digital
  • Koordinasi dengan tenaga ahli
  • Mendampingi proses sampai PBG Anda terbit resmi

Tanpa repot, tanpa revisi berulang.

Penutup

Sekarang Anda tahu, bangunan yang wajib PBG bukan cuma gedung besar. Bahkan rumah tinggal bertingkat dan ruko pun harus mengurus PBG sebelum dibangun. Jangan anggap proses ini sekadar formalitas, karena tanpa PBG, bangunan Anda bisa terkena sanksi serius.

Menggunakan jasa konsultan PBG seperti PT Ashasi bukanlah pemborosan, tapi investasi untuk melindungi proyek Anda secara legal, teknis, dan jangka panjang.

Konsultasi awal GRATIS. Hubungi tim Ashasi sekarang dan pastikan pembangunan Anda dimulai dengan cara yang benar, aman, dan resmi.

Share the Post:

Related Posts