Apa Itu PBG? Pengertian, Jenis, hingga Cara Daftarnya

Banyak pemilik bangunan langsung mulai konstruksi setelah gambar desain selesai. Padahal, sejak diberlakukannya peraturan terbaru, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah syarat wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan bisa dibangun secara legal. Tanpa PBG, proyek bisa dihentikan atau bahkan dikenai sanksi.

Lalu sebenarnya apa itu PBG, kenapa dokumen ini sangat penting, dan bagaimana cara mengurusnya? Dalam artikel ini, kita akan membahas semuanya, termasuk mengapa menggunakan jasa konsultan PBG bisa jadi solusi paling praktis untuk urus PBG tanpa ribet.

Apa Itu PBG?

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu dokumen resmi yang menyatakan bahwa rencana teknis pembangunan sebuah bangunan telah memenuhi standar tata ruang, keselamatan, dan fungsional bangunan. PBG menggantikan peran IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diterapkannya PP No. 16 Tahun 2021.

Jika IMB adalah izin membangun, PBG adalah bentuk persetujuan terhadap desain teknis bangunan sebelum proses fisik dimulai. Maka, siapa pun yang ingin membangun atau merenovasi bangunan wajib mendapatkan PBG sebagai dasar hukum dan teknis.

Fungsi PBG

Bagi pemilik bangunan, PBG adalah dokumen yang punya sejumlah fungsi penting, antara lain:

  • Legalitas desain: PBG menunjukkan bahwa bangunan dirancang sesuai tata ruang dan regulasi pemerintah.
  • Perlindungan hukum: PBG dapat menjadi dasar sah bila terjadi sengketa, audit, atau pemeriksaan.
  • Syarat izin lain: Banyak izin usaha, operasional, dan SLF membutuhkan PBG sebagai syarat utama.
  • Jaminan keselamatan teknis: PBG memastikan bangunan aman dan sesuai standar keselamatan struktural maupun lingkungan.

Dengan memiliki PBG sejak awal, Anda terhindar dari pembongkaran, penolakan izin usaha, atau sanksi administratif lainnya.

Siapa yang Membutuhkan PBG?

Secara umum, PBG adalah dokumen yang wajib diurus oleh:

  • Pemilik rumah tinggal bertingkat (lebih dari satu lantai)
  • Pemilik ruko, toko, atau kios
  • Pengembang properti dan perumahan
  • Pemilik gedung perkantoran, hotel, apartemen
  • Fasilitas publik: rumah sakit, sekolah, tempat ibadah
  • Fasilitas industri seperti gudang atau pabrik

Jadi, siapa pun yang akan membangun, mengubah, menambah luas, atau mengubah fungsi bangunan wajib mengurus PBG terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai.

Bangunan Apa Saja yang Membutuhkan PBG?

Penting untuk dipahami bahwa PBG adalah syarat wajib untuk seluruh jenis bangunan gedung, baik untuk keperluan pribadi, komersial, maupun fasilitas publik. Berikut beberapa contoh kategori bangunan yang wajib memiliki PBG:

  1. Bangunan Hunian Bertingkat: Seperti rumah tinggal dua lantai atau lebih, rumah susun, dan apartemen. Walau rumah tinggal satu lantai biasanya tidak wajib, tetap disarankan untuk mengacu pada peraturan daerah setempat.
  2. Bangunan Komersial: Contohnya ruko, kantor, kios, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan hotel. Semua bentuk bangunan yang menghasilkan keuntungan wajib melalui proses PBG.
  3. Bangunan Industri: Gudang, pabrik, dan fasilitas produksi wajib mengurus PBG karena berkaitan erat dengan zonasi, limbah, dan aspek keselamatan kerja.
  4. Bangunan Sosial & Umum: Seperti rumah sakit, klinik, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Meski bersifat non-komersial, tetap harus memenuhi persyaratan teknis yang diatur dalam PBG.
  5. Bangunan Pemerintah dan Fasilitas Negara: Termasuk gedung pemerintahan, balai desa, hingga fasilitas milik BUMN/BUMD.

Dengan kata lain, PBG adalah syarat legal yang wajib dipenuhi oleh siapa pun yang akan mendirikan bangunan gedung, baik milik individu, badan usaha, maupun institusi.

Siapa yang Menerbitkan Sertifikat PBG?

PBG adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, melalui Dinas Teknis seperti Dinas Cipta Karya atau Dinas PUPR, sesuai dengan lokasi bangunan. Proses pengajuannya dilakukan secara online melalui platform SIMBG (simbg.pu.go.id) dan terintegrasi dengan sistem pusat.

Untuk bangunan yang terkait dengan kegiatan usaha, pengajuan PBG juga dapat dilakukan melalui platform OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) agar sejalan dengan perizinan usaha lainnya.

Sanksi Jika Tidak Punya PBG

Mengabaikan pengurusan PBG bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa berdampak hukum. Beberapa sanksi yang bisa dikenakan jika tidak memiliki PBG antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan pembangunan
  • Pembongkaran bangunan
  • Denda administratif
  • Penolakan pengurusan izin lain seperti SLF atau izin usaha

Jadi, PBG adalah syarat awal yang tidak bisa diabaikan oleh siapa pun yang ingin membangun gedung secara sah.

Cara Mendaftarkan PBG Melalui SIMBG

Berikut langkah-langkah untuk mengurus PBG secara mandiri:

  1. Registrasi akun di SIMBG.
  2. Isi data bangunan dan pemilik
  3. Unggah dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, mekanikal, lingkungan, dll)
  4. Verifikasi administrasi oleh dinas
  5. Rekomendasi dari tenaga ahli atau tim teknis
  6. Pembayaran retribusi daerah (jika berlaku)
  7. Penerbitan dokumen PBG resmi secara digital

Untuk kegiatan usaha, langkah serupa bisa diawali dari OSS-RBA, kemudian dialihkan ke SIMBG untuk tahapan teknisnya.

Kenapa Menggunakan Konsultan PBG Adalah Lebih Efisien?

Walaupun proses di atas bisa dilakukan mandiri, kenyataannya banyak pemohon mengalami kendala seperti:

  • Kesalahan input pada SIMBG
  • Kurangnya dokumen teknis yang sesuai standar
  • Kesulitan memahami regulasi teknis dan format gambar
  • Bingung saat proses verifikasi oleh tenaga ahli
  • Terhambat karena proses revisi berulang

Karena itulah, menggunakan jasa konsultan PBG adalah langkah yang bijak. Konsultan akan membantu:

  • Menyusun dan menyesuaikan semua dokumen teknis
  • Mengisi dan mengelola akun SIMBG hingga selesai
  • Berkoordinasi dengan tenaga ahli tersertifikasi
  • Mendampingi proses verifikasi dan pengurusan ke dinas

Jika Anda mencari konsultan yang berpengalaman, tersertifikasi, dan familiar dengan sistem PBG di berbagai daerah, PT Ashasi (Arisha Sinar Berlian) adalah pilihan yang tepat. Kami siap mendampingi Anda dari awal proses hingga sertifikat PBG terbit.

Penutup

Sebagai pemilik bangunan, Anda tentu ingin semua proses berjalan legal, aman, dan sesuai aturan. PBG adalah fondasi awal yang memastikan semua itu. Mengabaikannya hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Untuk proses yang lebih mudah dan terarah, gunakan jasa konsultan PBG dari PT Ashasi. Kami bantu dari awal sampai tuntas, termasuk konsultasi GRATIS untuk Anda yang baru ingin mulai.