Bayangkan Anda sudah membangun gedung untuk kantor, apartemen, atau fasilitas komersial, namun tiba-tiba terhambat operasionalnya karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Itulah peran penting SLF. SLF adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa bangunan gedung Anda telah memenuhi persyaratan teknis dan siap digunakan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu SLF, fungsinya, dasar hukumnya, siapa yang menerbitkannya, hingga syarat dan cara mendaftarnya. Simak informasi ini agar anda paham seluk beluk SLF.
Apa itu SLF ?
SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sertifikat SLF akan diterbitkan setelah bangunan dinyatakan laik secara teknis dan fungsional.
SLF diterbitkan sebagai bukti bahwa sebuah bangunan baik gedung perkantoran, apartemen, mall, rumah sakit, maupun fasilitas umum lainnya, telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan Undang-Undang dan peraturan teknis.
Mengurus SLF sangat penting karena tanpa dokumen ini, gedung tidak boleh difungsikan secara resmi. Aktivitas di dalam bangunan tanpa SLF bisa dianggap melanggar hukum, dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Fungsi SLF
Fungsi utama SLF adalah sebagai legalitas penggunaan bangunan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa gedung telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan aman serta layak digunakan. Selain itu, SLF juga berfungsi untuk beberapa hal berikut:
- Menjamin keselamatan penghuni dan pengguna gedung
- Memberikan kepastian hukum atas penggunaan bangunan
- Menjadi syarat dalam proses jual beli, sewa, atau pinjaman bank (kredit properti)
- Mencegah potensi sanksi dari pemerintah
Contoh Penggunaan SLF
Contoh penggunaan sertifikat laik fungsi antara lain:
- Sertifikat Laik Operasi Bangunan: Diberikan untuk memastikan bahwa bangunan telah dibangun sesuai dengan peraturan konstruksi yang berlaku dan memenuhi standar keamanan serta kelayakan untuk ditempati.
- Sertifikat Laik Operasi Kendaraan: Diberikan kepada kendaraan setelah melalui pemeriksaan teknis dan verifikasi keamanan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi persyaratan dan dapat digunakan secara aman di jalan raya.
- Sertifikat Laik Operasi Peralatan: Diberikan untuk peralatan atau mesin yang digunakan dalam industri atau lingkungan kerja tertentu. Sertifikat ini menunjukkan bahwa peralatan tersebut telah diuji dan memenuhi standar keamanan serta kelayakan operasional.
Penting untuk memperoleh sertifikat laik fungsi karena keberadaannya dapat memberikan jaminan bahwa objek atau fasilitas tersebut aman dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan fungsinya yang ditetapkan.
Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi
SLF diatur dalam undang-undang berikut ini:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002.
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Siapa yang Menerbitkan SLF?
SLF diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, tepatnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setelah melalui proses verifikasi teknis oleh Dinas Cipta Karya atau Dinas Teknis terkait.
Penerbitan SLF harus mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku, dan setiap daerah bisa memiliki prosedur operasional berbeda meskipun mengacu pada regulasi nasional.
Syarat Pendaftaran SLF
Untuk mengurus SLF, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Salinan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Gambar as-built drawing (gambar aktual bangunan setelah selesai dibangun)
- Laporan hasil pengujian teknis seperti sistem proteksi kebakaran, struktur bangunan, instalasi listrik, lift, dll.
- Surat pernyataan dari pemilik atau pengelola gedung
- Laporan pengawasan konstruksi
- Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL, jika diperlukan)
Cara Mendaftarkan SLF
Berikut prosedur umum pendaftaran SLF.
- Pengajuan Permohonan: Pemilik bangunan mengajukan permohonan ke DPMPTSP setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli: Dinas teknis akan menunjuk tim ahli untuk melakukan inspeksi lapangan dan mengecek kesesuaian dokumen dengan kondisi bangunan.
- Evaluasi dan Rekomendasi: Tim ahli memberikan laporan kelayakan kepada Dinas Teknis sebagai dasar penerbitan SLF.
- Penerbitan Sertifikat: Jika semua persyaratan terpenuhi dan bangunan dinyatakan laik fungsi, maka SLF akan diterbitkan secara resmi.
Penutup
Singkatnya, SLF adalah dokumen resmi yang menyatakan sebuah bangunan layak digunakan sesuai fungsi yang direncanakan. Sertifikat ini bukan hanya soal kelengkapan administratif, tapi jaminan keselamatan, legalitas, dan kepercayaan terhadap properti yang Anda kelola.
Jika Anda merasa proses pengurusan SLF cukup rumit atau tidak ingin mengambil risiko kesalahan administratif, PT Ashasi siap membantu Anda. Kami memiliki pengalaman dan tim ahli yang memahami prosedur SLF dari A sampai Z, mulai dari pengecekan dokumen, pendampingan teknis, hingga penerbitan sertifikat. Serahkan kepada kami, Anda tinggal fokus pada operasional gedung Anda.
Demikian artikel kami tentang apa itu SLF, fungsi, hingga cara mendaftarnya. Semoga bermanfaat.