Konsultan SLF

Jasa Konsultan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bahwa suatu bangunan gedung sudah aman dan layak untuk digunakan sebagai fungsinya dan sudah sesuai dengan persyaratan kelaikan secara teknis maupun administrasi. Zonaizin berpengalaman dibidang konsultan SLF dan telah membantu perusahaan-perusahaan nasional hingga peursahaan asing dalam proses penerbitan SLF. Selain itu zonaizin memiliki tim tenaga ahli yang Profesional, Bersertifikasi dan Handal dalam melakukan proses kerja.

Mengapa Bangunan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Berikut beberapa alasannya:

  • Sesuai dengan peraturan PP Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan SLF dalam suatu pemanfaatan bangunan.
  • Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah.
  • Bangunan telah memenuhi standar secara teknis dan administrasi sehingga unsur keandalan bangunan terpenuhi (Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan).
  • Terhindar dari sanksi administrasi

Tahukah Anda

Syarat Bangunan Gedung

01

Kemudahan

Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana serta akses penyelamatan.

02

Kenyamanan

Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.

03

Kesehatan

Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi.

04

Keselamatan

Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran.

Shopping Basket
error: Content is protected !!