© 2025 PT Ashasi (Arisha Sinar Berlian). All rights reserved.
Jasa konsultan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Pengertian
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan resmi yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG menjadi syarat legal bagi setiap pembangunan atau renovasi bangunan, baik untuk fungsi hunian maupun non-hunian. Dokumen ini memastikan bahwa bangunan dirancang dan dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang, struktur teknis, dan keselamatan pengguna.
Fungsi utama dari PBG adalah sebagai dasar legalitas pembangunan serta perlindungan hukum bagi pemilik bangunan. Jika tidak memiliki PBG, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian konstruksi, bahkan pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah.
Mengurus PBG bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga langkah penting untuk melindungi investasi bangunan Anda. Berikut pihak yang wajib mengurus PBG:
Setiap rencana pembangunan gedung baru, baik rumah tinggal, ruko, gudang, atau gedung komersial, wajib mengajukan PBG.
Jika renovasi mengubah struktur, luas, atau fungsi bangunan, maka PBG baru harus diajukan.
Setiap proyek properti skala besar wajib memiliki PBG sebelum dilakukan pembangunan dan penjualan unit.
Sebagai konsultan PBG, Ashasi hadir untuk membantu Anda melewati proses teknis dan administratif yang sering kali kompleks. Berikut peran penting kami dalam pengurusan PBG:
yang dibutuhkan, termasuk gambar rencana arsitektur, struktur, dan ME (mekanikal-elektrikal).
terhadap kesesuaian bangunan dengan aturan zonasi dan tata ruang.
ke sistem OSS dan dinas terkait secara sistematis.
jika diperlukan oleh dinas terkait.
Mengurus PBG sendiri memungkinkan, namun prosesnya rentan terhambat jika tidak memahami teknis dan alur birokrasi. Dengan konsultan profesional, Anda cukup fokus pada proyek, sementara kami urus seluruh proses legalnya.
Tidak memiliki pengalaman dalam pengurusan dokumen teknis bangunan.
Ingin mempercepat proses izin agar pembangunan tidak tertunda.
Menghindari risiko penolakan akibat ketidaksesuaian data atau gambar.
Ashasi menawarkan layanan konsultasi PBG yang menyeluruh dan berorientasi hasil. Layanan kami mencakup
Kami mengevaluasi kesiapan dokumen dan kondisi bangunan untuk mengetahui potensi hambatan di awal proses.
Mulai dari penyusunan gambar rencana, pengisian formulir OSS, hingga proses penilaian teknis di dinas terkait.
Kami bantu urus rekomendasi dari dinas tata ruang, pemadam kebakaran, atau dinas lingkungan jika dibutuhkan.
Kami terus memantau proses hingga dokumen PBG diterbitkan secara resmi dan sah secara hukum.
Alasan
Proses pembuatan PBG bersama Ashasi dirancang agar mudah dipahami dan efisien. Berikut alur kerjanya:
OUR clients
Ashasi telah dipercaya oleh berbagai pihak, dari pemilik properti perorangan hingga perusahaan pengembang. Kami telah menangani pengurusan PBG untuk rumah tinggal, gudang, ruko, hingga proyek komersial skala besar.
FAQ
Kami telah aktif sebagai konsultan PBG sejak awal diberlakukannya sistem OSS-RBA dan SIMBG, yaitu mulai tahun 2021. Namun, tim teknis kami sendiri sudah berpengalaman lebih dari 8 tahun di bidang perencanaan, perizinan, dan konstruksi bangunan, jadi kami memahami proses dari hulu ke hilir.
Waktu penyelesaian sangat tergantung pada jenis dan skala bangunan, kelengkapan dokumen dari pemohon, serta kondisi sistem SIMBG di daerah setempat. Rata-rata, kami bisa selesaikan dalam waktu 1-3 bulan untuk bangunan non-kompleks, terhitung sejak dokumen lengkap dan gambar disetujui.
Kendala paling umum adalah perubahan kebijakan teknis dan kesiapan sistem digital di daerah. Ada daerah yang prosesnya cepat dan lancar, ada juga yang masih menghadapi keterbatasan SDM atau sistem online yang belum stabil. Tapi kami terbiasa mengantisipasi hal-hal tersebut agar tidak menghambat klien.
Ada, tapi biasanya bukan karena proses teknis. Umumnya terjadi saat klien memutuskan menghentikan proses di tengah jalan, misalnya karena revisi desain, masalah lahan, atau belum siap dari sisi internal. Kalau semua dokumen dan persyaratan dipenuhi, kami pastikan PBG bisa terbit.
Biaya PBG mencakup banyak komponen: penyusunan gambar teknis sesuai standar SIMBG, pengunggahan dokumen ke sistem SIMBG, komunikasi dengan dinas teknis, hingga pendampingan sampai dokumen keluar. Kami juga melibatkan tenaga ahli bersertifikat untuk memastikan semua sesuai regulasi. Jadi bukan sekadar "pengurusan izin", tapi proses teknis yang memang kompleks dan bertanggung jawab.
Dapatkan informasi terbaru tentang Ashasi dengan mendaftarkan email Anda.
Hubungi Kami !