© 2025 PT Ashasi (Arisha Sinar Berlian). All rights reserved.
K3, atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah istilah dalam bahasa Indonesia untuk kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja. Disnakertrans adalah singkatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Peraturan K3 atau kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia terutama berfungsi untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja dan untuk mencegah cedera dan penyakit akibat kerja. Menurut peraturan ini, pengusaha memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi karyawan mereka, dan karyawan memiliki hak untuk menuntut lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3, Disnakertrans secara rutin melakukan inspeksi dan audit di tempat kerja. Selama kunjungan ini, mereka menilai lingkungan kerja secara keseluruhan, memantau praktik kerja, mengidentifikasi bahaya, dan mengambil tindakan perbaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar K3. Pengusaha yang gagal mematuhi peraturan keselamatan yang diperlukan dapat menghadapi hukuman dan denda.
Dapatkan informasi terbaru tentang Ashasi dengan mendaftarkan email Anda.
Hubungi Kami !