KRK/PKKPR

Keterangan Rencana Kota / Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Apa Itu
Keterangan Rencana Kota (KRK)

Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen yang berisi peta yang lengkap dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu bidang tanah.

Tujuan utama dari PKKPR adalah untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh suatu entitas atau perusahaan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Dengan adanya KRK, penyusunan rencana tata ruang dapat dilakukan secara terencana, efektif dan efisien. KRK juga membantu pemerintah dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan terkait penglolaan dan pengembangan kawasan, serta melindungi aset ruang yang ada.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menerbitkan Surat Keterangan Rencana Kota.

Apa itu
Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) memiliki peran penting dalam mengatur penggunaan lahan dan ruang bagi berbagai jenis kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, industri, pertanian, pariwisata, dan sektor lainnya. 

Tujuan utama dari PKKPR adalah untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh suatu entitas atau perusahaan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pihak berwenang akan melakukan penilaian terhadap kesesuaian kegiatan tersebut dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) memiliki peran penting dalam mengatur dan menjaga keserasian antara kegiatan manusia dengan penggunaan lahan dan ruang yang ada. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Shopping Basket
error: Content is protected !!