Banner - Syarat Pengurusan SLF Gedung

Syarat Pengurusan SLF Gedung Terbaru [2025]

Gedung yang sudah selesai dibangun, apalagi yang digunakan untuk kegiatan usaha, wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa dokumen ini, bangunan dianggap belum sah untuk digunakan, dan bisa dikenai sanksi oleh pemerintah. Sayangnya, banyak pemilik bangunan masih belum paham apa saja syarat SLF, bagaimana prosesnya, dan kenapa pengurusannya bisa terasa rumit.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syarat pengurusan SLF gedung terbaru, mulai dari pengertian SLF, siapa yang wajib memilikinya, hingga bagaimana cara mendaftarkannya, termasuk solusi mudah bila Anda tidak ingin ribet urus sendiri.

Apa Itu SLF?

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif, dan dinyatakan aman serta layak untuk digunakan.

Berikut adalah beberapa fungsi dari SLF:

  • Bukti legalitas penggunaan bangunan
  • Jaminan keamanan struktur, sistem, dan instalasi gedung
  • Persyaratan untuk mengurus izin usaha, sewa properti, atau perpanjangan izin lainnya

Syarat SLF mencakup dokumen teknis, hasil pemeriksaan lapangan, dan laporan dari tenaga ahli bangunan yang bersertifikat.

Siapa Saja yang Wajib Memenuhi Syarat SLF?

SLF wajib dimiliki oleh pemilik atau pengelola bangunan gedung, terutama untuk:

  • Gedung perkantoran
  • Ruko atau pusat perbelanjaan
  • Hotel dan apartemen
  • Pabrik, gudang, dan fasilitas industri
  • Rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya

Bangunan rumah tinggal tunggal (maks. 2 lantai) biasanya tidak wajib memiliki SLF, tapi untuk bangunan yang digunakan oleh orang banyak atau aktivitas komersial, syarat SLF adalah mutlak.

Syarat SLF Gedung: Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah daftar syarat SLF yang umum berlaku secara nasional (dan dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah):

  1. IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung)
  2. As-Built Drawing (gambar kondisi aktual bangunan)
  3. Laporan hasil pengawasan konstruksi
  4. Laporan hasil pemeriksaan dari tenaga ahli (arsitektur, struktur, MEP, K3, lingkungan)
  5. Berita acara inspeksi lapangan
  6. Surat permohonan SLF
  7. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan daerah (seperti laporan proteksi kebakaran)

Setiap daerah dapat menambahkan syarat tertentu, tergantung pada kebijakan dinas teknis dan kesiapan sistem digital mereka.

Cara Mendaftarkan SLF

Proses pendaftaran SLF dilakukan melalui platform online SIMBG. Berikut tahapan umumnya:

  1. Registrasi akun di SIMBG
  2. Pengajuan permohonan SLF
  3. Unggah semua dokumen sesuai syarat SLF
  4. Verifikasi administrasi oleh dinas teknis
  5. Pemeriksaan lapangan oleh tenaga ahli
  6. Rekomendasi teknis diterbitkan
  7. Jika semua sesuai, SLF akan terbit dalam bentuk digital

Proses ini bisa memakan waktu antara 2 minggu hingga 2 bulan tergantung kesiapan dokumen dan respon instansi terkait.

Kenapa Menggunakan Jasa Konsultan Lebih Efisien?

Mengurus SLF sendiri memang bisa dilakukan, tapi kenyataannya banyak pemohon yang akhirnya terkendala karena:

  • Tidak tahu alur atau prosedur SIMBG
  • Bingung menyiapkan dokumen teknis
  • Tidak punya akses ke tenaga ahli bersertifikasi
  • Terhambat temuan lapangan yang harus diperbaiki
  • Bolak-balik revisi karena tidak sesuai dengan syarat SLF terbaru

Inilah alasan kenapa banyak pemilik bangunan lebih memilih bekerja sama dengan jasa konsultan SLF profesional.

PT Ashasi (Arisha Sinar Berlian) adalah mitra terpercaya yang siap mendampingi Anda dari awal proses hingga SLF terbit. Kami memiliki tim tenaga ahli bersertifikat, pengalaman lintas sektor, dan pemahaman mendalam terhadap sistem SIMBG serta kebijakan daerah, termasuk untuk wilayah Jabodetabek.

Penutup

Jadi, SLF adalah syarat legal dan teknis agar bangunan Anda sah dan aman digunakan. Prosesnya memang teknis dan membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam memenuhi semua syarat SLF yang berlaku.

Jika Anda tidak ingin waktu dan tenaga terbuang, gunakan saja jasa konsultan SLF dari Ashasi. Kami siap bantu dari pengecekan awal, penyusunan dokumen, hingga penerbitan resmi dari pemerintah.

Konsultasi awal GRATIS, tanpa komitmen. Hubungi tim Ashasi sekarang dan pastikan bangunan Anda tidak hanya berdiri, tapi juga berfungsi secara legal dan aman.

banner - slf adalah

Apa Itu SLF? Pengertian, Fungsi dan Cara Membuatnya

Bayangkan Anda sudah membangun gedung untuk kantor, apartemen, atau fasilitas komersial, namun tiba-tiba terhambat operasionalnya karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Itulah peran penting SLF. SLF adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa bangunan gedung Anda telah memenuhi persyaratan teknis dan siap digunakan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu SLF, fungsinya, dasar hukumnya, siapa yang menerbitkannya, hingga syarat dan cara mendaftarnya. Simak informasi ini agar anda paham seluk beluk SLF.

Apa itu SLF ?

SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sertifikat SLF akan diterbitkan setelah bangunan dinyatakan laik secara teknis dan fungsional.

SLF diterbitkan sebagai bukti bahwa sebuah bangunan baik gedung perkantoran, apartemen, mall, rumah sakit, maupun fasilitas umum lainnya, telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan Undang-Undang dan peraturan teknis.

Mengurus SLF sangat penting karena tanpa dokumen ini, gedung tidak boleh difungsikan secara resmi. Aktivitas di dalam bangunan tanpa SLF bisa dianggap melanggar hukum, dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Fungsi SLF

Fungsi utama SLF adalah sebagai legalitas penggunaan bangunan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa gedung telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan aman serta layak digunakan. Selain itu, SLF juga berfungsi untuk beberapa hal berikut:

  1. Menjamin keselamatan penghuni dan pengguna gedung
  2. Memberikan kepastian hukum atas penggunaan bangunan
  3. Menjadi syarat dalam proses jual beli, sewa, atau pinjaman bank (kredit properti)
  4. Mencegah potensi sanksi dari pemerintah

Contoh Penggunaan SLF

Contoh penggunaan sertifikat laik fungsi antara lain:

  1. Sertifikat Laik Operasi Bangunan: Diberikan untuk memastikan bahwa bangunan telah dibangun sesuai dengan peraturan konstruksi yang berlaku dan memenuhi standar keamanan serta kelayakan untuk ditempati.
  2. Sertifikat Laik Operasi Kendaraan: Diberikan kepada kendaraan setelah melalui pemeriksaan teknis dan verifikasi keamanan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi persyaratan dan dapat digunakan secara aman di jalan raya.
  3. Sertifikat Laik Operasi Peralatan: Diberikan untuk peralatan atau mesin yang digunakan dalam industri atau lingkungan kerja tertentu. Sertifikat ini menunjukkan bahwa peralatan tersebut telah diuji dan memenuhi standar keamanan serta kelayakan operasional.

Penting untuk memperoleh sertifikat laik fungsi karena keberadaannya dapat memberikan jaminan bahwa objek atau fasilitas tersebut aman dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan fungsinya yang ditetapkan.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi

SLF diatur dalam undang-undang berikut ini:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002.
  3. Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Siapa yang Menerbitkan SLF?

SLF diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, tepatnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setelah melalui proses verifikasi teknis oleh Dinas Cipta Karya atau Dinas Teknis terkait.

Penerbitan SLF harus mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku, dan setiap daerah bisa memiliki prosedur operasional berbeda meskipun mengacu pada regulasi nasional.

Syarat Pendaftaran SLF

Untuk mengurus SLF, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Salinan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  2. Gambar as-built drawing (gambar aktual bangunan setelah selesai dibangun)
  3. Laporan hasil pengujian teknis seperti sistem proteksi kebakaran, struktur bangunan, instalasi listrik, lift, dll.
  4. Surat pernyataan dari pemilik atau pengelola gedung
  5. Laporan pengawasan konstruksi
  6. Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL, jika diperlukan)

Cara Mendaftarkan SLF

Berikut prosedur umum pendaftaran SLF.

  1. Pengajuan Permohonan: Pemilik bangunan mengajukan permohonan ke DPMPTSP setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  2. Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli: Dinas teknis akan menunjuk tim ahli untuk melakukan inspeksi lapangan dan mengecek kesesuaian dokumen dengan kondisi bangunan.
  3. Evaluasi dan Rekomendasi: Tim ahli memberikan laporan kelayakan kepada Dinas Teknis sebagai dasar penerbitan SLF.
  4. Penerbitan Sertifikat: Jika semua persyaratan terpenuhi dan bangunan dinyatakan laik fungsi, maka SLF akan diterbitkan secara resmi.

Kenapa Menggunakan Jasa Konsultan SLF lebih Efektif?

Walaupun proses di atas bisa dilakukan mandiri, kenyataannya banyak pemohon mengalami kendala seperti:

  • Kesalahan input pada SIMBG
  • Kurangnya dokumen teknis yang sesuai standar
  • Kesulitan memahami regulasi teknis dan format gambar
  • Bingung saat proses verifikasi oleh tenaga ahli
  • Terhambat karena proses revisi berulang

Karena itulah, menggunakan jasa konsultan SLF adalah langkah yang bijak. Konsultan akan membantu:

  • Menyusun dan menyesuaikan semua dokumen teknis.
  • Mengisi dan mengelola akun SIMBG hingga selesai.
  • Berkoordinasi dengan tenaga ahli tersertifikasi.
  • Mendampingi proses verifikasi dan pengurusan ke dinas.

Jika Anda mencari konsultan yang berpengalaman, tersertifikasi, dan familiar dengan sistem SLF di berbagai daerah, PT Ashasi (Arisha Sinar Berlian) adalah pilihan yang tepat. Kami siap mendampingi Anda dari awal proses hingga sertifikat SLF terbit.

Penutup

Singkatnya, SLF adalah dokumen resmi yang menyatakan sebuah bangunan layak digunakan sesuai fungsi yang direncanakan. Sertifikat ini bukan hanya soal kelengkapan administratif, tapi jaminan keselamatan, legalitas, dan kepercayaan terhadap properti yang Anda kelola.

Jika Anda merasa proses pengurusan SLF cukup rumit atau tidak ingin mengambil risiko kesalahan administratif, PT Ashasi siap membantu Anda. Kami memiliki pengalaman dan tim ahli yang memahami prosedur SLF dari A sampai Z, mulai dari pengecekan dokumen, pendampingan teknis, hingga penerbitan sertifikat. Serahkan kepada kami, Anda tinggal fokus pada operasional gedung Anda.

Demikian artikel kami tentang apa itu SLF, fungsi, hingga cara mendaftarnya. Semoga bermanfaat.